Jakarta Setop Izin Baru Lapangan Padel, Warga Teriak Ini ke Pramono

Tok! Gubernur Pramono Anung Larang Pembangunan Lapangan Padel di Pemukiman, Ini Alasannya

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengambil langkah tegas terkait polemik menjamurnya lapangan olahraga padel di tengah kawasan hunian. Dalam konferensi pers di Balai Kota pada Selasa (24/2/2026), Pramono mengumumkan penghentian total pemberian izin pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan atau pemukiman warga.

Padel

Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan kenyamanan dan ketertiban umum. Mulai saat ini, pembangunan lapangan padel hanya diizinkan di zona komersial.

Penertiban Massal: 397 Lapangan Padel Masuk Radar Pemprov

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah melakukan pendataan besar-besaran terhadap sekitar 397 lapangan padel yang tersebar di seluruh Jakarta. Fokus utama pendataan ini adalah memeriksa legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami sedang mengecek mana yang sudah memiliki PBG dan mana yang belum. Bagi yang tidak berizin, sanksinya tegas: penghentian operasional, pembongkaran, hingga penutupan usaha,” ujar Pramono.


3 Dosa Besar Lapangan Padel di Pemukiman

Gubernur Pramono menjabarkan tiga alasan utama di balik kebijakan drastis ini. Hal-hal inilah yang selama ini menjadi rapor merah bagi pengelola lapangan padel di kawasan perumahan:

  1. Krisis Lahan Parkir: Pengguna lapangan padel umumnya membawa kendaraan pribadi. Minimnya fasilitas parkir internal membuat mereka parkir sembarangan di jalanan komplek, sehingga menghambat akses warga.

  2. Polusi Suara (Kebisingan): Berbeda dengan tenis, pantulan bola padel pada dinding kaca menghasilkan suara yang lebih nyaring. Tanpa peredam suara, kebisingan ini dinilai sangat mengganggu ketenangan warga.

  3. Jam Operasional yang Tak Teratur: Aktivitas olahraga hingga larut malam memicu konflik sosial dengan penduduk setempat yang membutuhkan waktu istirahat.


Aturan Baru: Wajib Peredam dan Jam Malam

Bagi lapangan Tenis yang sudah telanjur berdiri dan memiliki izin PBG di kawasan perumahan, Gubernur tidak langsung menutupnya, namun memberlakukan syarat ketat:

  • Wajib Pasang Peredam Suara: Pengelola harus memastikan suara dari lapangan tidak keluar ke area pemukiman.

  • Batas Maksimal Jam 8 Malam: Jam operasional di zona perumahan dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB, bergantung pada hasil negosiasi dengan warga setempat.

“Saya meminta Walikota hingga Camat untuk mengawal negosiasi antara pengelola dan warga. Prinsipnya, kenyamanan warga adalah prioritas utama,” tegas Pramono.


Analisis: Mengapa Kebijakan Ini Krusial bagi Jakarta?

Kebijakan ini merupakan respons atas kasus penolakan warga terhadap lapangan padel di Jakarta Timur yang sempat viral. Secara tata kota, Jakarta memang membutuhkan pemisahan yang jelas antara area rekreasi intensitas tinggi dengan kawasan privat (hunian).

Intisari Berita untuk Pembaca:

  • Zonasi Ketat: Lapangan Tenis  baru kini hanya boleh dibangun di zona komersial.

  • Audit Perizinan: 397 titik lapangan sedang diaudit kelengkapan PBG-nya.

  • Sanksi Berat: Lapangan tanpa izin terancam dibongkar.

  • Etika Bertetangga: Jam operasional di perumahan dipangkas maksimal hingga jam 8 malam.

kera4d

Tags:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*